Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.027

Total Peraturan

4.355

Berlaku

671

Tidak Berlaku

22

Diterbitkan 2026

457

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

2261-2270 dari 5.027 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Statistik26 Mei 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pembentukan 13 (tiga Belas) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Dati Ii Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Toba, Samosir, Labuhan Batu, dan Langkat, dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara26 Mei 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Pembentukan 5 (lima) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Dati Ii Aceh Timur dan Aceh Utara dalam Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh26 Mei 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1999 Tentang Pembentukan 6 (enam) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Dati Ii Lampung Selatan dan Lampung Tengah dalam Wilayah Propinsi Dati I Lampung26 Mei 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Angkasa Pura I26 Mei 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1999 Tentang Pembentukan 9 (sembilan) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Dati Ii Malang,lamongan, Bojonegoro, Ngawi, Blitar, Lumajang, dan Kediri dalam Wilayah Propinsi Dati I Jawa Timur26 Mei 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) di Bidang Perbankan25 Mei 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah25 Mei 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1999 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Pt Bank Lippo Tbk, Pt Bank Internasional Indonesia Tbk, Pt Bank Bali Tbk, Pt Bank Umum Koperasi Indonesia, Pt Bank Unilever Tbk, Pt Bank Prima Express, Pt Bank Arta Media dan Pt Bank Patriot dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum24 Mei 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Istaka Karya24 Mei 1999

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.