Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.031

Total Peraturan

4.355

Berlaku

671

Tidak Berlaku

26

Diterbitkan 2026

458

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

2261-2270 dari 5.031 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Pakarya Industri26 Mei 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1999 Tentang Pembentukan 14 (empat Belas) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Dati Ii Serang, Tangerang, Pandeglang, Bogor, Subang, Kerawang, Ciamis, dan Majalengka dalam Wilayah Propinsi Dati I Jawa Barat26 Mei 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kecamatan Teras Terunjam di Wilayah Kabupaten Dati Ii Bengkulu Utara dalam Wilayah Propinsi Dati I Bengkulu26 Mei 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Pembentukan 5 (lima) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Dati Ii Aceh Timur dan Aceh Utara dalam Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh26 Mei 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pembentukan 13 (tiga Belas) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Dati Ii Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Toba, Samosir, Labuhan Batu, dan Langkat, dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara26 Mei 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara26 Mei 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Angkasa Pura I26 Mei 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1999 Tentang Pembentukan 6 (enam) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Dati Ii Lampung Selatan dan Lampung Tengah dalam Wilayah Propinsi Dati I Lampung26 Mei 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1999 Tentang Pembentukan 6 (enam) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Dati Ii Pesisir Selatan, Solok, Sawahlunto/sijunjung, dan Pasaman dalam Wilayah Propinsi Dati I Sumatera Barat26 Mei 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kecamatan Bantarsari di Wilayah Kabupaten Dati Ii Cilacap dalam Wilayah Propinsi Dati I Jawa Tengah26 Mei 1999

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.