Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.027

Total Peraturan

4.355

Berlaku

671

Tidak Berlaku

22

Diterbitkan 2026

457

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

2341-2350 dari 5.027 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1998 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) di Bidang Perbankan8 Apr 1998
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1998 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) di Bidang Pengelolaan Kekayaan8 Apr 1998
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1998 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1966 Tentang Kegiatan Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing di Bidang Ekspor dan Impor Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah 16-199831 Mar 1998
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1998 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Retribusi Daerah23 Mar 1998
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1998 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Pengembangan Pariwisata Bali21 Mar 1998
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 Tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat21 Mar 1998
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 Tentang Bank Umum Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah 60-9969 Mar 1998
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam9 Mar 1998
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar5 Mar 1998
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Pengangkatan Penasehat Ahli Pada Dewan Ekonomi dan Keuangan5 Mar 1998

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.