Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.027

Total Peraturan

4.355

Berlaku

671

Tidak Berlaku

22

Diterbitkan 2026

457

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

3801-3810 dari 5.027 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1967 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Industri Sandang24 Jul 1967
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1967 Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Bangunan Negara, (sebagaimana Termaksud dalam P.p. No. 55 Tahun 1961, L.n. Tahun 1961, No. 76) Serta Pendirian Perusahaan bangunan Negara "buwana Karya"24 Jul 1967
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1967 Tentang Dewan Pers8 Jul 1967
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1967 Tentang Pembubaran Gabungan Perusahaan Sejenis Perkebunan Besar4 Jul 1967
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1967 Tentang Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri dan Pejabat Negeri Lainnya Serta Penerima Pensiun Atau Tunjangan yang Bersifat Pensiun 17 Mar 1967
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1967 Tentang Tarip Uang Tera6 Feb 1967
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1966. (l.n. Tahun 1966 Nomor 36) Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (international Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan International 16 Jan 1967
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1965 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia (gaya Baru) 27 Des 1966
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1966 Tentang Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri dan Pejabat Negeri Lainnya Serta Penerimaan Pensiun Atau Tunjangan yang Bersifat Pensiun 15 Des 1966
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1966 Tentang Standarisasi Pesawat Udara dan Matriil Penerbangan Lainnya12 Des 1966

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.