Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.027

Total Peraturan

4.355

Berlaku

671

Tidak Berlaku

22

Diterbitkan 2026

457

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

4001-4010 dari 5.027 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1962 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1958 Tentang Pengawasan dan Penyaluran Pengusahaan Minyak Bumi 18 Jan 1962
Peraturan Pemerintah Nomor 245 Tahun 1961 Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Pos dan Telekomunikasi 30 Des 1961
Peraturan Pemerintah Nomor 244 Tahun 1961 Tentang Pengerjaan dan Penggunaan Tenaga Ahli Asing dalam Pelaksanaan proyek Aerial Survey dalam Rangka Eksplorasi Sumber-sumber Kekayaan Alam Indonesia 28 Des 1961
Peraturan Pemerintah Nomor 243 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Gabungan Perusahaan Sejenis 23 Des 1961
Peraturan Pemerintah Nomor 240 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi21 Des 1961
Peraturan Pemerintah Nomor 241 Tahun 1961 Tentang Penetapan Persentase dari Beberapa Penerimaan Negara untuk Daerah dalam Tahun 1961 21 Des 1961
Peraturan Pemerintah Nomor 242 Tahun 1961 Tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1959 tentang Pos dalam Negeri (lembaran-negara Tahun 1959 Nomor 41) 21 Des 1961
Peraturan Pemerintah Nomor 239 Tahun 1961 Tentang Pemberian Penghasilan Kepada Pegawai-pegawai Negeri yang Berhubung dengan "retooling"dibeerhentikan dengan Hormat dari Jabatannya/jabatan Negeri 20 Des 1961
Peraturan Pemerintah Nomor 237 Tahun 1961 Tentang Susunan, Wewenang dan Tugas Kewajiban Dewan Penempatan Sarjana29 Nov 1961
Peraturan Pemerintah Nomor 236 Tahun 1961 Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah nomor 44 Tahun 1952 (lembaran-negara Tahun 1952 Nomor 72) Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah Dengan menyampaikan Alat Pembayaran Indo28 Nov 1961

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.