Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.013

Total Peraturan

4.342

Berlaku

671

Tidak Berlaku

12

Diterbitkan 2026

455

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

4781-4790 dari 5.013 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1951 Tentang Mengubah "algemene Bepalingen Ter Uitveoring Van Het Internationaal Postbesluit 1948" (internationale Postverordening 1948, Staatsblad 1949 No. 76)17 Jan 1951
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1951 Tentang Jaminan Uang Kertas Bank, Sisa-sisa Rekening Koran dan Hutang-hutang Lain dari De Javasche Bank yang Sekaligus Dapat Ditagih12 Jan 1951
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1951 Tentang Peraturan Pemberian Pensiun Kepada Janda-janda dan Onderstan Kepada Anak-anak Yatim/piatu dari Para Anggauta Tentara Angkatan Darat8 Jan 1951
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1951 Tentang Pernyataan Berlakunya Peraturan Pemerintah Tahun 1948 No. 7 Sebagaimana Diubah dengan Peraturan Pemerintah Tahun 1950 No. 12 dan Peraturan Pemerintah Tahun 1950 No.13 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia6 Jan 1951
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1951 Tentang Pernyataan Berlakunya "peraturan Kecelakaan Tahun 1947" (peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1948), dari Republik Indonesia, Sebagaimana Telah Diubah dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1948, untuk Seluruh Indonesia6 Jan 1951
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1951 Tentang Pembekuan Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi dan Badan Eksekutip Propinsi Sumatera Tengah dan Cara Bagaimana Mengatur Pemerintahan Daerah di Propinsi Sumatera Tengah untuk Sementara Waktu5 Jan 1951
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1950 Tentang Penghapusan Jawatan Distribusi30 Des 1950
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 Tentang Penghapusan Kantor Urusan Pegawai Yogjakarta dan Jawatan Urusan Umum Pegawai Jakarta Serta Pembentukan Kantor Urusan Pegawai yang Baru15 Des 1950
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 Tentang Peraturan Sementara Mengenai Pemberian Penggantian Pembayaran Uang Penginapan dan Makan di Rumah Penginapan Umum Bagi Para Menteri7 Des 1950
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1950 Tentang Hubungan Ekonomi Luar Negeri12 Nov 1950

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.