Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.032

Total Peraturan

4.355

Berlaku

671

Tidak Berlaku

27

Diterbitkan 2026

447

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

4781-4790 dari 5.032 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1951 Tentang Mengubah Peraturan Film 1940 (film-verordening 1940, Staatsblad 1940 No. 539) 19 Apr 1951
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1951 Tentang Kedudukan Pegawai-pegawai Negara-negara Bagian R.i.s. dan Pegawai-pegawai yang Diperbantukan Pada Negara-negara Bagian 9 Apr 1951
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1951 Tentang Pejabatan-pejabatan Hidrografi Pelayaran Sipil31 Mar 1951
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1951 Tentang Pemberian Tunjangan Jabatan17 Mar 1951
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri Negara Republik Indonesia yang Telah Meletakkan Jabatan 17 Mar 1951
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1951 Tentang Peraturan Tentang Kedudukan Presiden Universitet Negeri Gajah Mada di Yogyakarta dan Presiden Balai Perguruan Tinggi Republik Indonesia di Jakarta 15 Mar 1951
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1951 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1951, Mengenai Tugas Dewan dan Biro Rekonstruksi Nasional 13 Mar 1951
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1951 Tentang Peraturan Sementara Tentang Rumah Dinas Bagi Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan 5 Mar 1951
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1951 Tentang Mengubah Pembagian Rayon Sebagaimana Termaksud dalam Peraturan Pemerintah R.i.s 1 Mar 1951
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1951 Tentang Peraturan yang Mengatur Penghasilan Pegawai Negeri Warga Negara yang Tidak Atas Kemauan Sendiri Diberhentikan dengan Hormat dari Pekerjaanya 1 Mar 1951

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.