Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.031

Total Peraturan

4.355

Berlaku

671

Tidak Berlaku

26

Diterbitkan 2026

458

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

821-830 dari 5.031 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Asuransi Sosial Prajurit Tni Anggota Polri dan Pegawai Asn di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia22 Des 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia22 Des 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2015 Tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai22 Des 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasaan Hutan22 Des 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Development Association21 Des 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Bank For Reconstruction and Development21 Des 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Fund For Agricultural Development21 Des 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Bank Indonesia dalam Rangka Pengalihan Kuota Pemerintah Republik Indonesia Pada Internasional Monetary Fund Kepada Bank Indonesia21 Des 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksana Undangundang Nomor 9 Tahun 1966 Tentangkeanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional International Monetary Fund dan Bank Internasional untuk Rekontruksi dan Pembangunan International Bank For Reconstruction and Development Sebagian Telah Diubah dengan Undangundang Nomor 2 Tahun 1967 Tentang Perubahan Undangundang Nomor 9 Tahun 1966 Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam International Monetary Fund and International Bank For Reconstruction and Development21 Des 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas Dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus21 Des 2015

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.