Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.027

Total Peraturan

4.355

Berlaku

671

Tidak Berlaku

22

Diterbitkan 2026

457

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

3861-3870 dari 5.027 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1965 Tentang Cara Penggunaan, Pembebanan, dan Pemindahan Hak Atas Devisa yang Tidak Diharuskan untuk Diserahkan Kepada Dana Devisa (devisa Pelengkap) 30 Jan 1965
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1965 Tentang Nilai Lawan Valuta Asing dalam Nilai Rupiah30 Jan 1965
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1965 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Negara27 Jan 1965
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1965 Tentang Dewan Lalu-lintas Devisa27 Jan 1965
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1965 Tentang Pendirian Perusahaa Negara Arta Yasa27 Jan 1965
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1965 Tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "krosok Ordonanntie 1937" (stbl. 1937 No. 604) untuk Tahun 1964 27 Jan 1965
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1965 Tentang Penyerahan/penyelenggaraan Rumah Sakit Umum "dr. Soetomo" di Surabaya Kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur 27 Jan 1965
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1964 Tentang Pernyataan Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1964 Tentang Penetapan Persentasi dari Beberapa Penerimaan Negara untuk Daerah dalam Tahun 1962 (lembaran-negara Tahun 1964 No. 21) untuk Tahun 1964 31 Des 1964
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1964 Tentang Pensiun Pegawai Perusahaan Negara/janda dan Tunjangan Anak Yatim Piatu 17 Des 1964
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1964 Tentang Pembayaran Penghasilan Beberapa Pejabat Negara Tertentu dalam Mata Uang Rupiah Irian Barat 12 Des 1964

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.

    Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data - Database Peraturan Lengkap | Justisio