Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.032

Total Peraturan

4.355

Berlaku

671

Tidak Berlaku

27

Diterbitkan 2026

447

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

3961-3970 dari 5.032 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1963 Tentang Pembelanjaan Kesejahteraan Pegawai Negeri 6 Apr 1963
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1963 Tentang Penyerahan Tugas Pembantuan dalam Pelaksanaan Penyaluran Bahan-bahan Serta Barang-barang Pokok Keperluan Rakyat Kepada Pemerintah Daerah Tingkat I 22 Feb 1963
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1963 Tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Pada Pasal 11 "krosok Ordonnantie 1937" (stbl. 1937 No. 604) untuk Tahun 1963 22 Feb 1963
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1963 tentang Pinjaman Obligasi Oleh Bank/Perusahaan/Badan Pemerintah Maupun Swasta.13 Feb 1963
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1963 Tentang Pembentukan dan Susunan Dewan Penasehat Pertambangan5 Feb 1963
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1963 Tentang Perubahan "spoorwegverordening" (staatsblad 1928 No. 200)5 Feb 1963
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1963 Tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan-peraturan Pemerintah No. 208 Tahun 1961, No. 211 Tahun 1961 dan No. 212 Tahun 1961 5 Feb 1963
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1963 Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Gula Negara dan Perusahaan Negara Karung Goni 28 Jan 1963
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-Perusahaan Perkebunan Gula Negara28 Jan 1963
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1962 Tentang Penambahan dan Perubahan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 1961 (lembaran-negara Tahun 1961 No. 124) Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Industri Kimia (penjelasan dalam Tambahan Lembaran-negara No. 2520) 23 Nov 1962

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.