Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.019

Total Peraturan

4.348

Berlaku

671

Tidak Berlaku

18

Diterbitkan 2026

456

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

4531-4540 dari 5.019 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1955 Tentang Penyerahan Urusan Hubungan Ekonomi Luar Negeri Kepada Kementerian Luar Negeri12 Des 1955
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1954 (lembaran-negara Tahun 1954 No. 88)12 Des 1955
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1955 Tentang Pengubahan/penambahan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1954 (lembaran-negara No. 53 Tahun 1954) Sepanjang Mengenai Bab Iv Tentang Pemberhentian Sementara dari Jabatan dan Bab V Tentang Pernyataan Non Aktif dari Jabatan12 Des 1955
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1955 Tentang Pengeluaran Surat Perbendaharaan untuk Tahun 19567 Des 1955
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1954 (lembaran-negara No. 88 Tahun 1954)8 Nov 1955
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1955 Tentang Mengubah Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955) (lembaran-negara Tahun 1955 Nomor 48)1 Nov 1955
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1955 Tentang Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-lain Tunjangan Bagi Menteri Muda Republik Indonesia31 Okt 1955
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Pasal 1 Ayat (2) Sub A Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1954 (lembaran-negara Tahun 1954 No. 14) dan Penyerahan Tugas Menjalankan Kebijaksanaan Mengenai Biro Penampungan Anggota Tentara (b.p.b.a.t.) Kepada Menteri Negara10 Okt 1955
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 (lembaran-negara No. 18 Tahun 1954)13 Sep 1955
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1955 Tentang Penjualan Rumah-rumah Negara Kepada Pegawai-pegawai Negeri13 Agt 1955

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.

    Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data - Database Peraturan Lengkap | Justisio