Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.019

Total Peraturan

4.348

Berlaku

671

Tidak Berlaku

18

Diterbitkan 2026

456

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

4521-4530 dari 5.019 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1956 Tentang Pembebasan Pegawai Negeri dari Kewajibannya untuk Membantu Pusat Organisasi Serikat Sekerja25 Feb 1956
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1956 Tentang Pembubaran Komisariat Urusan Daerah-daerah Otonom19 Feb 1956
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1956 Tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "krosok Ordonnantie 1937" (lembaran-negara 1937 No. 604) untuk Tahun 195616 Feb 1956
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1956 Tentang Pernyataan Berlakunya Peraturan "ordonnantie Aetherische Olien" (lembaran-negara Tahun 1937 No. 601) dan "verordening Aetherische Olien" (lembaran-negara Tahun 1937 No. 605) untuk Minyak Kayu Putih7 Feb 1956
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1956 tentang Urusan Pembelian Minyak Kayu Putih7 Feb 1956
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1956 Tentang Mengadakan Jabatan Sekretaris di Kementerian Pekerjaan Umum & Tenaga dan Kementerian Perburuhan21 Jan 1956
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Lebih Lanjut "algemene Bepalingen Ter Uitvoering Van De Postordonnantie 1935" (postverordening 1935, Staatsblad 1934 No. 721)24 Des 1955
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 (lembaran-negara No. 18 Tahun 1954)13 Des 1955
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1955 Tentang Penetapan Peraturan Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil12 Des 1955
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1955 Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1952 Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah12 Des 1955

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.