Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.019

Total Peraturan

4.348

Berlaku

671

Tidak Berlaku

18

Diterbitkan 2026

456

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

4541-4550 dari 5.019 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955 Tentang Peraturan Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia9 Agt 1955
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1955 Tentang Tambahan Pengeluaran Uang Kertas Pemerintah23 Jul 1955
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Lebih Lanjut "algemeene Bepalingen Ter Uitvoering Van De Postordonnantie 1935" (postverordening 1935, Staatsblad 1934 No. 721)16 Jul 1955
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1955 Tentang Peraturan Pembebasan dari Bea-masuk dan Bea-keluar Umum untuk Keperluan Golongan-golongan Pejabat dan Ahli Bangsa Asing yang Tertentu30 Jun 1955
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955 Tentang Peraturan Pembebasan dari Bea-masuk dan Bea-keluar Umum untuk Keperluan Golongan-golongan Pejabat dan Ahli Bangsa Asing yang Tertentu1 Jun 1955
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1955 Tentang Peraturan Perjalanan Dinas Luar Negeri1 Jun 1955
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955 Tentang Pembentukan Kota Ambon Sebagai Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri31 Mei 1955
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1955 Tentang Pemindahan Kekuasaan "hoofd Van Gewestelijk Bestuur" dalam Peradilan Asli31 Mei 1955
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1955 Tentang Cara Penggunaan Uang Opsenten Atas Bea-keluar Atas Karet Rakyat31 Mei 1955
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1955 Tentang Cara Centraal Rubber Fonds Termaksud dalam "centraal Rubber Fonds Ordonnantie 1948" Melaksanakan Tugasnya Termaksud dalam Pasal 2 Ordonansi Tersebut28 Mar 1955

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.

    Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data - Database Peraturan Lengkap | Justisio