Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.013

Total Peraturan

4.342

Berlaku

671

Tidak Berlaku

12

Diterbitkan 2026

455

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

4881-4890 dari 5.013 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1948 Tentang B.p.p.g.n. Dijadikan Badan Dibawah Pengawasan Angkatan Perang30 Okt 1948
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1948 Tentang Penetapan Pembatasan Harga dari Barang-barang Penting28 Okt 1948
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1948 Tentang Cara Mengurusnya Tawanan Politik (madiun)26 Okt 1948
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1948 Tentang Militairisasi. Percetakan. Peraturan Tentang Percetakan yang Dibawah Pengawasan Pemerintah Dijadikan Perusahaan Dibawah Pengawasan Angkatan Perang23 Okt 1948
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1948 Tentang Lapang Kerja, Susunan, Pimpinan dan Tugas Kewajiban Kementerian Keuangan23 Okt 1948
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1948 Tentang Hal Perusahaan dalam Lingkungan Kementerian Keuangan Dijadikan Perusahaan Dibawah Pengawasan Angkatan Perang22 Okt 1948
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1948 Tentang Perubahan Beberapa Pasal dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948 Tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan19 Okt 1948
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1948 Tentang Militairisasi Sebagian dari Jawatan Pekerjaan Umum yang Mengenai Urusan Jalan-jalan Gas Listrik dan Air Minum Pada Daerah-daerah Otonoom, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kabupaten-kabupaten dalam Karesidenan Surakarta12 Okt 1948
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1948 Tentang Pengluasan Berlakunya Peraturan Pidana/disiplin Tentara dan Kekuasaan Pengadilan Tentara yang Berlaku Juga Terhadap Pegawai Perusahaan dan Badan Vital12 Okt 1948
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1948 Tentang Pemberian Pangkat Militer Tituler Kepada Hakim yang Bukan Opsir Tentara, Jaksa Serta Panitera Pada Pengadilan/kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan9 Okt 1948

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.