Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.032

Total Peraturan

4.355

Berlaku

671

Tidak Berlaku

27

Diterbitkan 2026

447

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

4871-4880 dari 5.032 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1949 Tentang Pengeluaran Meterai Tempel dan Meterai Upah dengan Bentuk Baru22 Sep 1949
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1949 Tentang Pemeriksaan Pegawai yang Telah Memberikan Tenaganya Kepada Pemerintah Pendudukan9 Sep 1949
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1949 Tentang Perubahan dan Tambahan dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Tahun 1948, Termuat dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1948 No. 219 Sep 1949
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1949 Tentang Uang Kehormatan/uang Duduk Bagi Ketua dan Anggota Anggata Dewan Pertimbangan Agung20 Agt 1949
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1949 Tentang Peraturan Sementara Tentang Penghargaan Kedudukan Anggota Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat30 Jul 1949
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1949 Tentang Pengesahan Peraturan Wakil Perdana Perpu Nomor 2/ku/wkpm/1949, Nomor 3/ku/wkpm/1949, Nomor 4/ku/wkpm/1949.1 Jan 1949
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1949 Tentang Pengesahan Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Undang-undang.1 Jan 1949
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1948 Tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1948 Nomor 54 dari Hal Pembatasan Harga14 Des 1948
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1948 Tentang Surat Tanda Penerimaan Uang. Perubahan dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1948 Nomor 19, dari Hal Surat Tanda Penerimaan Uang13 Des 1948
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1948 Tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1948 Nomor 45 dari Hal Pemberian Pangkat Militer Kepada Hakim dan Lain-lain yang Bukan Opsir Tentara11 Des 1948

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.