Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.031

Total Peraturan

4.355

Berlaku

671

Tidak Berlaku

26

Diterbitkan 2026

458

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

2281-2290 dari 5.031 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 Tentang Pembelian Saham Bank Umum7 Mei 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup7 Mei 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 Tentang Bank Umum Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah 73-1998, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 Tentang Bank Perkreditan Rakyat, dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 Tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil7 Mei 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Pencabutan Ijin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank3 Mei 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1999 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri3 Mei 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Serah Simpan dan Pengelolaan Karya Rekam Film Cerita Atau Film Dokumenter12 Apr 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pembentukan 3 (tiga) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Dati Ii Pontianak dalam Wilayah Propinsi Dati I Kalimantan Barat25 Mar 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1999 Tentang Pembentukan 3 (tiga) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Dati Ii Kendari, Kolaka, dan Buton dalam Wilayah Provinsi Dati I Sulawesi Tenggara25 Mar 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1999 Tentang Pembentukan 12 (dua Belas) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Dati Ii Bone, Sinjai, Sidenreng, Rappang, Wajo, Luwu, dan Bulukumba dalam Wilayah Propinsi Dati I Sulawesi Selatan25 Mar 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1999 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman di Bidang Pengadilan Niaga27 Feb 1999

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.