Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.027

Total Peraturan

4.355

Berlaku

671

Tidak Berlaku

22

Diterbitkan 2026

457

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

3891-3900 dari 5.027 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Gabungan Perusahaan Sejenis Perkebunan Besar11 Mei 1964
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1964 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Pupuk Sriwijaya11 Mei 1964
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1964 Tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1955 Tentang Pengawasan Terhadap Urusan Kredit 2 Mei 1964
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1964 Tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemrintah No. 36 Tahun 1962 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek-proyek Industri Dasar 30 Apr 1964
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1964 Tentang Satyalancana Wira Dharma30 Apr 1964
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1964 Tentang Penyelenggaraan Sensus Perindustrian 25 Apr 1964
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1964 Tentang Penetapan Restribusi untuk Izin Ekspor Kapok untuk Tahun Lisensi 1962/1963 20 Apr 1964
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1964 Tentang Penetapan Restribusi untuk Izin Ekspor Kapok untuk Tahun Lisensi 1961/1962 20 Apr 1964
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1964 Tentang Pemberian Kenaikan Tunjangan dan Pemberian Tambahan Serta Perbaikan Penghasilan Kepada Janda dan Anak Yatim/yatim Piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan R.i. yang Menerima Tunjangan Menurut Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1960(lembaran Negara Tahun 196020 Apr 1964
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1964 Tentang Peruntukkan dan Penggunaan Tanah-tanah untuk Lintas-lintas Kereta Api dalam Wilayah Jakarta Raya 8 Apr 1964

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.