Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.027

Total Peraturan

4.355

Berlaku

671

Tidak Berlaku

22

Diterbitkan 2026

457

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

3881-3890 dari 5.027 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1964 Tentang Pendirian Perusahaan-perusahaan Negara: Aduma Niaga, Aneka Niaga, Panca Niaga, Satya Niaga, dan Pembangunan Niaga 31 Agt 1964
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1964 Tentang Pembubaran Perusahaan-perusahaan Dagang Negara: Sinar Bhakti, Tulus Bhakti, Marga Bhakti, Fajar Bhakti, Budi Bhakti, Jaya Bhakti, Aneka Bhakti, Tri Bhakti dan Sejati Bhakti 31 Agt 1964
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1964 Tentang Penanggungan Iuran-iuran Pensiun Pegawai Negeri/janda/yatim Piatu Oleh Negara 27 Agt 1964
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1964 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia24 Agt 1964
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1964 Tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur (perhutani Kalimantan Timur) 4 Agt 1964
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1964 Tentang Kekayaan dan Modal Perusahaan Negara12 Jun 1964
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1964 Tentang Penggolongan Bahan-bahan Galian1 Jun 1964
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1964 Tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1963 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1954 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1951 Tentang Mengubah Peraturan Film 1940 (filmorderning 1940 Stbl. 1940 No. 539) (lem26 Mei 1964
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1964 Tentang Pemberian Ganti Rugi Kepada Pegawai Negeri untuk Barang-barang yang Bukan Karena Kesalahannya dan/atau Kelalaiannya Sendiri tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak Atau Hilang Pada Waktu melakukan Perjalanan Dinas 25 Mei 1964
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1964 Tentang Pemberian Ganti Rugi Kepada Pegawai Negeri untuk Barang-barang yang Bukan Karena Kesalahannya dan/atau Kelalaiannya Sendiri Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak Atau Hilang Sebagai Akibat Peristiwa Luar Biasa 25 Mei 1964

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.