Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.027

Total Peraturan

4.355

Berlaku

671

Tidak Berlaku

22

Diterbitkan 2026

457

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

3901-3910 dari 5.027 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1964 Tentang Peraturan Harga27 Mar 1964
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1964 tentang Standar Industri26 Mar 1964
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1964 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Pembangunan Perusahaan dan Proyek Negara dalam Rangka Menggerakkan Dana,daya dan Tenaga Masyarakat 26 Mar 1964
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1964 Tentang Penetapan Persentasi dari Beberapa Penerimanaan Negara untuk Daerah dalam Tahun 1962 26 Mar 1964
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1964 Tentang Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1960 Bagi Anggotamiliter Sukarela Utuk Menentukan Pensiun 26 Mar 1964
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1964 Tentang Tarip Uang Tera13 Mar 1964
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1964 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut13 Mar 1964
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1964 Tentang Pajak Pendapatan dari Gaji Pegawai Negeri dalam Mata Uang Rupiah yang Dibebankan Kepada Keuangan Umum Indonesia 9 Mar 1964
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1964 Tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 212 Tahun 1961(lembaran Negara Tahun 1961 No. 253) Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/sekretaris Dewan Perancang Nasional 18 Feb 1964
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1964 tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Lalu-Lintas Jalan (Stbl. 1936 No. 451) Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 No. 76)3 Feb 1964

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.