Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.038

Total Peraturan

4.359

Berlaku

671

Tidak Berlaku

29

Diterbitkan 2026

458

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

4241-4250 dari 5.038 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pendirian Institut Tekknologi 10 Nopember di Surabaya23 Mar 1961
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah23 Mar 1961
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1961 Tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1956 Tentang Pendirian Universutas Hasanuddin di Makasar 23 Mar 1961
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pemberian Satyalancana Jasa-darma Angkatan Laut14 Mar 1961
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1961 Tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1959 Tentang Pelaksnaan Undang-undang Tentang Persetujuan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan 10 Mar 1961
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-undang dan Semua Peraturan Pemerintah Engganti Undang-undang yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang-undang 9 Mar 1961
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1961 Tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "krosok Ordonnantie 1937" (stbl. 1937 No. 604) untuk Tahun 1961 17 Feb 1961
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Negara "pertambangan Minyak Indonesia" (pertamina) 13 Feb 1961
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1961 Tentang Penentuan Perusahaan-perusahaan Belanda yang Dikenakan Nasionalisasi 5 Jan 1961
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Penentuan Perusahaan Dagang Milik Belanda yang Dikenakan Akan Nasionalisasi 5 Jan 1961

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.

    Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data - Database Peraturan Lengkap - Justisio