Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.015

Total Peraturan

4.344

Berlaku

671

Tidak Berlaku

14

Diterbitkan 2026

455

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

4621-4630 dari 5.015 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1953 Tentang Perubahan Status Daerah Bahagian Kota Manado Menjadi Daerah Manado yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri26 Des 1953
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1953 Tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan22 Des 1953
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1954 Tentang Mengubah Keputusan Pemerintah Tanggal 15 Juli 1940 No.1 (staatsblad 1940 No. 379) Mengenai Peraturan Devisen3 Des 1953
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1953 Tentang Pemindahan Kekuasaan Menteri Urusan Pegawai Kepada Perdana Menteri Urusan Pegawai3 Des 1953
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1953 Tentang Cara Mengangkat Sumpah (menyatakan Keterangan) Anggota-anggota Badan-badan Penyelenggara Pimilihan27 Nov 1953
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1953 Tentang Susunan dan Pimpinan Kementrian Pertahanan2 Nov 1953
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1953 Tentang Penpenyerahan Resmi Sebagian dari Pada Tugas dan Urusan Pemerintah Pusat dalam Lapangan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Kepada Daerah Otonom Kotapraja Jakarta Raya31 Okt 1953
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1953 Tentang Mengubah Lagi Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 (lembaran-negara Nomor 15 Tahun 1950)12 Okt 1953
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1953 Tentang Penetapan Gaji Wakil Ketua Dewan Pengawas Keuangan12 Okt 1953
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1953 Tentang Pembaharuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa dan Tentang Pemilihan Anggota-anggota Baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa23 Sep 1953

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.

    Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data - Database Peraturan Lengkap | Justisio