Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.013

Total Peraturan

4.342

Berlaku

671

Tidak Berlaku

12

Diterbitkan 2026

455

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

4861-4870 dari 5.013 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1948 Tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1948 Nomor 45 dari Hal Pemberian Pangkat Militer Kepada Hakim dan Lain-lain yang Bukan Opsir Tentara11 Des 1948
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1948 Tentang Pengadilan Tentara. Susunan dan Kekuasaan. Peraturan Tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1948 Nomor 37 dari Hal Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/kejaksaan Tentara10 Des 1948
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1948 Tentang Mendirikan Sekolah Tinggi Hukum8 Des 1948
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1948 Tentang Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Sumatera6 Des 1948
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1948 Tentang Susunan dan Lapang Pekerjaan Kementerian Kesehatan4 Des 1948
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1948 Tentang Kekuasaan Komandan Sub Territorium dan Kepala Daerah Karesidenan Daerah Istimewa26 Nov 1948
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1948 Tentang Perubahan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1948 Tentang Larangan Penimbunan Barang Penting.18 Nov 1948
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1948 Tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1948 dari Hal Pemberian Kemungkinan Kepada Pedagang untuk Menyimpan Jagung, Gaplek dan Lain Sebagainya18 Nov 1948
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1948 Tentang Mengatur Hal Permohonan Grasi dengan Menarik Kembali Segala Peraturan Mengenai Soal Ini yang Sampai Kini Berlaku15 Nov 1948
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1948 Tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1948 dari Hal Surat Tanda Hutang Negara13 Nov 1948

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.