Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.032

Total Peraturan

4.355

Berlaku

671

Tidak Berlaku

27

Diterbitkan 2026

447

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

3511-3520 dari 5.032 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1973 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dibidang Perikanan Laut di Sorong (irian Jaya)5 Okt 1973
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1973 Tentang Pendirian Perusahaan Umum Dahana1 Okt 1973
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1973 Tentang Perubahan Jumlah Minimal Tambahan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 19733 Sep 1973
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1973 Tentang Jaminan Simpanan Uang Pada Bank22 Agt 1973
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1973 Tentang Satyalancana Santi Dharma8 Agt 1973
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1973 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan Xv Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)2 Agt 1973
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1973 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Modal Saham P.t. Jakarta International Hotel9 Jul 1973
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1973 Tentang Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1972/1973 Kepada Tahun Anggaran 1973/197425 Jun 1973
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1973 Tentang Penarikan Sebagian dari Kekayaan Negara yang Tertanam Sebagai Modal dalam Perusahaan Negara Perkebunan Iii dan Penyerahannya Kepada Proyek Pengembangan Perkebunan Rakyat Sumatera Utara18 Jun 1973
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1973 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) dalam Bidang Industrial Estate18 Jun 1973

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.