Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.038

Total Peraturan

4.359

Berlaku

671

Tidak Berlaku

29

Diterbitkan 2026

458

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

4351-4360 dari 5.038 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1959 Tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 1958 Tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Transmigrasi 17 Apr 1959
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1959 Tentang Pengeluaran Kertas Perbendaharaan untuk Tahun 195917 Apr 1959
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1959 Tentang Penetapan Presentasi dari Beberapa Penerimaan Negara untuk Daerah 17 Apr 1959
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1959 Tentang Pemberian Tunjangan Daerah Tidak Aman Kepada Pegawai Negeri Sipil 17 Apr 1959
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1959 Tentang Militerisasi Kepolisian Negara8 Apr 1959
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1959 Tentang Penentuan Perusahaan Peternakan Milik Belanda yang Dikenakan Nasionalisasi 2 Apr 1959
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1959 Tentang Tugas Kewajiban Panitia Penetapan Ganti Kerugian Perusahaan-perusahaan Milik Belanda yang Dikenakan Nasionalisasi dan Cara Mengajukan Permintaan ganti Kerugian 2 Apr 1959
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1959 Tentang Pengertian Istilah "lumbung Desa" Termaksud dalam "rijst-ordonnantie 1948" 2 Apr 1959
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1959 Tentang Penambahan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1958 Tentang Penetapan Semua Bank Belanda di Bawah Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia dan Pembentukan Badan Pengawas Bank-bank Belanda 20 Mar 1959
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1959 Tentang Kenaikan Gaji Pokok Menurut "p.g.p.n. 1955" Serta Perubahan dan Penghapusan Beberapa Jenis Tunjangan Bagi Pegawai Negeri dan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Bekas Pegawai Negeri, Janda dan/atau Tunjangan yang Bersifat Pensiun 4 Mar 1959

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.