Blog/Hub

Peraturan Pemerintah (PP) dalam Data

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara spesifik pada Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.027

Total Peraturan

4.355

Berlaku

671

Tidak Berlaku

22

Diterbitkan 2026

457

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

3341-3350 dari 5.027 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif Kendari1 Jul 1978
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978 Tentang Pembentukan Kota Administratif Palu1 Jul 1978
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1978 Tentang Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1977/1978 Kepada Tahun Anggaran 1978/197930 Jun 1978
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1978 Tentang Perubahan dan Penetapan Batas Wilayah Kecamatan Muara dan Wilayah Kecamatan Palipi di Kabupaten Daerah Tingkat Ii Tapanuli Utara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara19 Jun 1978
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1978 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam P.t. Medan Foundry Centre yang Bergerak di Bidang Industri Pengecoran Logam9 Mei 1978
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1978 Tentang Perusahaan Umum Dok dan Galangan Kapal29 Mar 1978
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1978 Tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Purnawirawan dan Warakawuri Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang Telah Mencapai Usia 70 (tujuhpuluh) Tahun Atau Lebih22 Mar 1978
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1978 Tentang Penghasilan Terendah Bagi Penerima Pensiun22 Mar 1978
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1978 Tentang Pengangkatan Pegawai/guru Sekolah Swasta Bersubsidi Menjadi Pegawai Negeri Sipil22 Mar 1978
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1978 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Perseroan Terbatas Semen Baturaja yang Bergerak di Bidang Industri Semen10 Mar 1978

Butuh bantuan memahami Peraturan Pemerintah?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, PP ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjalankan atau melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang agar dapat diterapkan secara lebih rinci dan teknis di lapangan.

Di Indonesia, yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden menerbitkan PP untuk menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk menemukan Peraturan Pemerintah yang Anda cari, Anda dapat mengakses situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, banyak portal berita hukum terpercaya dan database peraturan perundang-undangan yang menyediakan akses mudah untuk mencari dan mengunduh salinan resmi Peraturan Pemerintah.

Sebuah Peraturan Pemerintah secara umum mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah itu sendiri. Tanggal pengundangan biasanya tercantum dalam lembaran negara atau tambahan lembaran negara. Agar dapat berlaku efektif, masyarakat perlu mengetahui adanya PP tersebut, yang umumnya dicapai melalui publikasi resmi.

Ya, Peraturan Pemerintah dapat diakses secara online. Sebagian besar lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan basis data atau portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses publik. Melalui portal-portal ini, masyarakat dapat mencari, membaca, dan mengunduh berbagai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan lembaga pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden dan memiliki kedudukan lebih tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah UU dan memiliki kedudukan di bawah UU. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah UU.